FAQ ?
Yang sering ditanyakan
Kantor Hukum Artha Tama merupakan salah satu kantor hukum di Indonesia yang bergerak di Bidang Perdata khususnya Jasa Negosiasi keringanan diskon & Reschedule ke Berbagai Bank.
Kantor Hukum Artha Tama didukung oleh partner lawyer dan konsultan hukum yang mampu bekerja secara profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak - pihak yang memerlukan. Kantor Hukum Artha Tama sudah berdiri selama 5 tahun dan legalitasnya sudah terdaftar di Kemenkumham semenjak 14 November 2019.
Yang sering ditanyakan
Selama proses penanganan berlangsung , nama anda sudah pasti di blacklist oleh bank. Namun, nama anda akan keluar dari blacklist setelah anda melakukan pelunasan/penyelesaian nanti ke semua bank sampai surat lunas keluar.
Administration fee digunakan untuk kebutuhan operasional selama proses negosiasi ke pihak bank, khusus nya dalam penanganan descall dan debtkolektor dari masing-masing bank.
Selama proses kerja sama dengan kami, kemungkinan pihak bank telpon kenomor yang lama atau pun datang ke alamat yang lama itu pasti ada , tetapi bapak/ibu tidak perlu khawatir, karena kami akan selalu siap untuk menangani nya.
Pertama yang harus dilakukan adalah mengecek Id Card dan Acount Tagihan pihak lapangan tersebut, jika sudah sesuai, tunjukan surat kuasa dari Kantor Hukum Artha Tama, lalu nanti akan kami telpon pihak lapangan nya agar tidak mengganggu nasabah kami.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan program keringanan adalah 4-8 bulan keterlambatan, tetapi bisa jadi lebih cepat tergantung diskon/ program nya , atau bisa jadi lebih lama karena kami menunggu sampai nasabah SIAP dana nya untuk melakukan penyelesaian ke Bank.
Ketika sudah 8 bulan , dan ketika diskon sudah maksimal kami menyarankan agar segera diselesaikan satu persatu untuk Kartu Kredit & Kta nya. Tetapi, kami juga melihat kesiapan dana nasabah untuk melunasi Kartu Kredit & Kta nya, jika dana nya belum siap maka akan kami beri waktu lagi untuk mengumpulkan dana nya.
Kantor Hukum Artha Tama sudah terdaftar legalitasnya di KEMENKUMHAM, jadi semua bisa dipertanggung jawabkan.
Team yang berpengalaman dalam mediasi perbankan lebih dari 5 tahun & menangani banyak nasabah dari berbagai golongan
Kami akan memberikan laporan secara rutin terkait penanganan yang anda percayakan pada kami
Kami akan melindungi anda dari descall ataupun petugas lapangan dengan surat kuasa khusus yang anda berikan kepada kami.
Ketika semua hutang anda lunas & sudah keluar surat lunas nya, kami akan membantu pemulihan kembali nama anda.
Management & Staff Artha Tama Law Office
Hubungi kami jika anda membutuhkan jasa kami, kami akan siap melayani anda dengan baik.
Gedung Aldevco Octagon, Jl. Warung Jati Barat Raya No.75, RT.12/RW.5, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510
arthatama53@gmail.com
0812 1823 9401 / (021) 7981971 / 0852 8207 7106